Pembantaian Westerling
Pembantaian Westerling adalah sebutan untuk peristiwa pembunuhan ribuan rakyat sipil di Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh pasukan Belanda Depot Speciale Troepen pimpinan Raymond Pierre Paul Westerling. Peristiwa ini terjadi pada bulan Desember 1946-Februari 1947 selama operasi militer Counter Insurgency (penumpasan pemberontakan).
Latar belakang
Saat Perjanjian Linggarjati sedang berlangsung, di
daerah-daerah di luar Jawa dan Sumatera, tetap terjadi perlawanan sengit dari
rakyat setempat. Walaupun banyak pemimpin mereka ditangkap, dibuang dan bahkan
dibunuh, perlawanan rakyat di Sulawesi Selatan tidak kunjung padam. Hampir
setiap malam terjadi serangan dan penembakan terhadap pos-pos pertahanan
tentara Belanda. Para pejabat Belanda sudah sangat kewalahan, karena tentara
KNIL yang sejak bulan Juli menggantikan tentara Australia, tidak sanggup
mengatasi gencarnya serangan-serangan pendukung Republik. Mereka menyampaikan
kepada pimpinan militer Belanda di Jakarta, bahwa apabila perlawanan bersenjata
pendukung Republik tidak dapat diatasi, mereka harus melepaskan Sulawesi
Selatan.
Maka pada 9 November 1946, Letnan Jenderal Simon Hendrik Spoor dan Kepala Stafnya, Mayor Jenderal Dirk Cornelis Buurman van Vreeden memanggil seluruh pimpinan pemerintahan Belanda di Sulawesi Selatan ke markas besar tentara di Jakarta. Diputuskan untuk mengirim pasukan khusus dari DST pimpinan Raymond Westerling untuk menghancurkan kekuatan bersenjata Republik serta mematahkan semangat rakyat yang mendukung Republik Indonesia. Westerling diberi kekuasaan penuh untuk melaksanakan tugasnya dan mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu.
Pada tanggal 15 November 1946, Letnan I Vermeulen memimpin rombongan yang terdiri dari 20 orang pasukan dari Depot Pasukan Khusus (DST) menuju Makassar. Sebelumnya, NEFIS telah mendirikan markasnya di Makassar. Pasukan khusus tersebut diperbantukan ke garnisun pasukan KNIL yang telah terbentuk sejak bulan Oktober 1945. Anggota DST segera memulai tugas intelnya untuk melacak keberadaan pimpinan perjuangan Republik serta para pendukung mereka.
Westerling sendiri baru tiba di Makassar pada tanggal 5 Desember 1946, memimpin 120 orang Pasukan Khusus dari DST. Dia mendirikan markasnya di Mattoangin. Di sini dia menyusun strategi untuk Counter Insurgency (penumpasan pemberontakan) dengan caranya sendiri, dan tidak berpegang pada Voorschrift voor de uitoefening van de Politiek-Politionele Taak van het Leger - VPTL (Pedoman Pelaksanaan bagi Tentara untuk Tugas di bidang Politik dan Polisional), di mana telah ada ketentuan mengenai tugas intelijen serta perlakuan terhadap penduduk dan tahanan. Suatu buku pedoman resmi untuk Counter Insurgency.
Maka pada 9 November 1946, Letnan Jenderal Simon Hendrik Spoor dan Kepala Stafnya, Mayor Jenderal Dirk Cornelis Buurman van Vreeden memanggil seluruh pimpinan pemerintahan Belanda di Sulawesi Selatan ke markas besar tentara di Jakarta. Diputuskan untuk mengirim pasukan khusus dari DST pimpinan Raymond Westerling untuk menghancurkan kekuatan bersenjata Republik serta mematahkan semangat rakyat yang mendukung Republik Indonesia. Westerling diberi kekuasaan penuh untuk melaksanakan tugasnya dan mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu.
Pada tanggal 15 November 1946, Letnan I Vermeulen memimpin rombongan yang terdiri dari 20 orang pasukan dari Depot Pasukan Khusus (DST) menuju Makassar. Sebelumnya, NEFIS telah mendirikan markasnya di Makassar. Pasukan khusus tersebut diperbantukan ke garnisun pasukan KNIL yang telah terbentuk sejak bulan Oktober 1945. Anggota DST segera memulai tugas intelnya untuk melacak keberadaan pimpinan perjuangan Republik serta para pendukung mereka.
Westerling sendiri baru tiba di Makassar pada tanggal 5 Desember 1946, memimpin 120 orang Pasukan Khusus dari DST. Dia mendirikan markasnya di Mattoangin. Di sini dia menyusun strategi untuk Counter Insurgency (penumpasan pemberontakan) dengan caranya sendiri, dan tidak berpegang pada Voorschrift voor de uitoefening van de Politiek-Politionele Taak van het Leger - VPTL (Pedoman Pelaksanaan bagi Tentara untuk Tugas di bidang Politik dan Polisional), di mana telah ada ketentuan mengenai tugas intelijen serta perlakuan terhadap penduduk dan tahanan. Suatu buku pedoman resmi untuk Counter Insurgency.
Operasi militer
Tahap pertama
Aksi
pertama operasi Pasukan Khusus DST dimulai pada malam tanggal 11 menjelang 12 Desember. Sasarannya adalah desa Batua serta beberapa desa kecil di
sebelah timur Makassar dan Westerling sendiri yang memimpin operasi itu.
Pasukan pertama berkekuatan 58 orang dipimpin oleh Sersan Mayor H. Dolkens menyerbu
Borong dan pasukan kedua dipimpin
oleh Sersan Mayor Instruktur J. Wolff beroperasi di Batua dan Patunorang. Westerling
sendiri bersama Sersan Mayor Instruktur W. Uittenbogaard dibantu oleh dua
ordonan, satu operator radio serta 10 orang staf menunggu di desa Batua.
Pada
fase pertama, pukul 4 pagi wilayah itu dikepung dan seiring dengan sinyal lampu
pukul 5.45 dimulai penggeledahan di rumah-rumah penduduk. Semua rakyat digiring
ke desa Batua. Pada fase ini, 9 orang yang berusaha melarikan diri langsung
ditembak mati. Setelah berjalan kaki beberapa kilometer, sekitar pukul 8.45
seluruh rakyat dari desa-desa yang digeledah telah terkumpul di desa Batua.
Tidak diketahui berapa jumlahnya secara tepat. Westerling melaporkan bahwa
jumlahnya antara 3.000 sampai 4.000 orang yang kemudian perempuan dan anak-anak
dipisahkan dari pria.
Fase
kedua dimulai, yaitu mencari "kaum ekstremis, perampok, penjahat dan
pembunuh". Westerling sendiri yang memimpin aksi ini dan berbicara kepada
rakyat, yang diterjemahkan ke bahasa Bugis. Dia memiliki daftar nama "pemberontak" yang
telah disusun oleh Vermeulen. Kepala adat dan kepala desa harus membantunya
mengidentifikasi nama-nama tersebut. Hasilnya adalah 35 orang yang dituduh
langsung dieksekusi di tempat. Metode Westerling ini dikenal dengan nama "Standrecht" – pengadilan (dan
eksekusi) di tempat. Dalam laporannya Westerling menyebutkan bahwa yang telah
dihukum adalah 11 ekstremis, 23 perampok dan seorang pembunuh.
Fase
ketiga adalah ancaman kepada rakyat untuk tindakan di masa depan, penggantian
Kepala desa serta pembentukan polisi desa yang harus melindungi desa dari
anasir-anasir "pemberontak, teroris dan perampok". Setelah itu rakyat
disuruh pulang ke desa masing-masing. Operasi yang berlangsung dari pukul 4
hingga pukul 12.30 telah mengakibatkan tewasnya 44 rakyat desa.
Demikianlah
"sweeping ala Westerling".
Dengan pola yang sama, operasi pembantaian rakyat di Sulawesi Selatan berjalan
terus. Westerling juga memimpin sendiri operasi di desa Tanjung Bunga pada
malam tanggal 12 menjelang 13 Desember 1946. 61 orang ditembak mati. Selain itu
beberapa kampung kecil di sekitar desa Tanjung Bunga dibakar, sehingga korban
tewas seluruhnya mencapai 81 orang.
Berikutnya
pada malam tanggal 14 menjelang 15 Desember, tiba giliran Kalukuang yang terletak di pinggiran
kota Makassar, 23 orang rakyat ditembak mati. Menurut laporan intelijen mereka,
Wolter Monginsidi dan Ali
Malakka yang
diburu oleh tentara Belanda berada di wilayah ini, namun mereka tidak dapat
ditemukan. Pada malam tanggal 16 menjelang tanggal 17 Desember, desa Jongaya yang terletak di sebelah
tenggara Makassar menjadi sasaran. Di sini 33 orang dieksekusi.
Tahap kedua
Setelah
daerah sekitar Makassar dibersihkan, aksi tahap kedua dimulai tanggal 19 Desember 1946. Sasarannya adalah
Polobangkeng yang terletak di selatan Makassar di mana menurut laporan
intelijen Belanda, terdapat sekitar 150 orang pasukan TNI serta sekitar 100
orang anggota laskar bersenjata. Dalam penyerangan ini, Pasukan DST menyerbu
bersama 11 peleton tentara KNIL dari Pasukan Infanteri XVII. Penyerbuan ini
dipimpin oleh Letkol KNIL Veenendaal. Satu pasukan DST di bawah pimpinan
Vermeulen menyerbu desa Renaja dan Ko'mara. Pasukan lain mengurung
Polobangkeng. Selanjutnya pola yang sama seperti pada gelombang pertama
diterapkan oleh Westerling. Dalam operasi ini 330 orang rakyat tewas dibunuh.
Tahap ketiga
Aksi
tahap ketiga mulai dilancarkan pada 26 Desember 1946 terhadap Gowa dan dilakukan dalam tiga gelombang, yaitu tanggal 26 dan 29
Desember serta 3 Januari 1947. Di sini juga dilakukan
kerjasama antara Pasukan Khusus DST dengan pasukan KNIL. Korban tewas di
kalangan penduduk berjumlah 257 orang.
Pemberlakuan keadaan darurat
Untuk
lebih memberikan keleluasaan bagi Westerling, pada 6 Januari 1947 Jenderal Simon Spoor memberlakukan noodtoestand
(keadaan darurat) untuk wilayah Sulawesi Selatan. Pembantaian rakyat dengan
pola seperti yang telah dipraktekkan oleh pasukan khusus berjalan terus dan di
banyak tempat, Westerling tidak hanya memimpin operasi, melainkan ikut menembak
mati rakyat yang dituduh sebagai teroris, perampok atau pembunuh.
Pertengahan
Januari 1947 sasarannya adalah pasar di Parepare dan dilanjutkan di Madello, Abbokongeng, Padakkalawa, satu desa tak dikenal, Enrekang, Talabangi, Soppeng, Barru, Malimpung, dan Suppa.
Setelah
itu, masih ada beberapa desa dan wilayah yang menjadi sasaran Pasukan Khusus
DST tersebut, yaitu pada tanggal 7 dan 14 Februari di pesisir Tanete, pada
tanggal 16 dan 17 Februari di desa Taraweang dan Bornong-Bornong.
Kemudian juga di Mandar, di mana 364 orang penduduk tewas dibunuh. Pembantaian
para "ekstremis" bereskalasi di Kulo, Amparita dan Maroangin di mana 171
penduduk dibunuh tanpa sedikit pun dikemukakan bukti kesalahan mereka atau
alasan pembunuhan.
Selain
itu, di aksi-aksi terakhir, tidak seluruhnya "teroris, perampok dan
pembunuh" yang dibantai berdasarkan daftar yang mereka peroleh dari dinas
intel, melainkan secara sembarangan orang-orang yang sebelumnya ada di tahanan
atau penjara karena berbagai sebab, dibawa ke luar dan dikumpulkan bersama
terdakwa lain untuk kemudian dibunuh.
H.C.
Kavelaar, seorang wajib militer KNIL, adalah saksi mata pembantaian di
alun-alun di Tanete, di mana sekitar 10 atau 15 penduduk dibunuh. Dia
menyaksikan, bagaimana Westerling sendiri menembak mati beberapa orang dengan
pistolnya, sedangkan lainnya diberondong oleh peleton DST dengan sten gun.
Di
semua tempat, pengumpulan data mengenai orang-orang yang mendukung Republik,
intel Belanda selalu dibantu oleh pribumi yang rela demi uang dan kedudukan.
Pada aksi di Gowa, Belanda dibantu oleh seorang kepala desa, Hamzah, yang tetap
setia kepada Belanda.
Peristiwa Galung Lombok
Peristiwa
maut di Galung
Lombok
terjadi pada tanggal 2 Februari 1947. Ini adalah peristiwa
pembantaian Westerling, yang telah menelan korban jiwa terbesar di antara semua
korban yang jatuh di daerah lain sebelumnya. Pada peristiwa itu, M. Joesoef
Pabitjara Baroe (anggota Dewan Penasihat PRI) bersama dengan H. Ma'roef
Imam Baroega, Soelaiman Kapala Baroega, Daaming Kapala Segeri, H. Nuhung Imam
Segeri, H. Sanoesi, H. Dunda, H. Hadang, Muhamad Saleh, Sofyan, dan lain-lain,
direbahkan di ujung bayonet dan menjadi sasaran peluru. Setelah itu, barulah
menyusul adanya pembantaian serentak terhadap orang-orang yang tak berdosa yang
turut digiring ke tempat tersebut.
Semua
itu belum termasuk korban yang dibantai habis di tempat lain, seperti Abdul
Jalil Daenan Salahuddin (kadi Sendana), Tambaru Pabicara Banggae, Atjo Benya Pabicara
Pangali-ali, ketiganya anggota Dewan Penasihat PRI, Baharuddin Kapala Bianga
(Ketua Majelis Pertahanan PRI), Dahlan Tjadang (Ketua Majelis Urusan Rumah
Tangga PRI), dan masih banyak lagi. Ada pula yang diambil dari tangsi Majene
waktu itu dan dibawa ke Galung Lombok lalu diakhiri hidupnya.
Sepuluh
hari setelah terjadinya peristiwa yang lazim disebut Peristiwa Galung Lombok
itu, menyusul penyergapan terhadap delapan orang pria dan wanita, yaitu Andi
Tonra (Ketua Umum PRI), A. Zawawi Yahya (Ketua Majelis Pendidikan PRI), Abdul
Wahab Anas (Ketua Majelis Politik PRI), Abdul Rasyid Sulaiman (pegawai
kejaksaan pro-RI), Anas (ayah kandung Abdul Wahab), Nur Daeng Pabeta (kepala
Jawatan Perdagangan Dalam Negeri), Soeradi (anggota Dewan Pimpinan Pusat PRI),
dan tujuh hari kemudian ditahan pula Ibu Siti Djohrah Halim (pimpinan Aisyah dan Muhammadiyah Cabang Mandar), yang pada masa PRI menjadi Ketua Majelis
Kewanitaan.
Dua
di antara mereka yang disiksa adalah Andi Tonran dan Abdul Wahab Anas.
Sedangkan Soeradi tidak digiring ke tiang gantungan, melainkan disiksa secara
bergantian oleh lima orang NICA, sampai menghebuskan napas terakhir
di bawah saksi mata Andi Tonra dan Abdul Wahab Anas.rg
Pasca operasi militer
Jenderal
Spoor menilai bahwa keadaan darurat di Sulawesi Selatan telah dapat diatasi,
maka dia menyatakan mulai 21 Februari 1947 diberlakukan kembali Voorschrift voor de uitoefening van de
Politiek-Politionele Taak van het Leger - VPTL (Pedoman Pelaksanaan bagi
Tentara untuk Tugas di bidang Politik dan Polisional), dan Pasukan DST ditarik
kembali ke Jawa.
Dengan
keberhasilan menumpas para ekstrimis, di kalangan Belanda baik militer mau pun
sipil reputasi Pasukan Khusus DST dan komandannya, Westerling melambung tinggi.
Media massa Belanda memberitakan secara superlatif. Ketika pasukan DST tiba
kembali ke Markas DST pada 23 Maret 1947, mingguan militer Het Militair
Weekblad menyanjung dengan berita: "Pasukan si Turki kembali." Berita
pers Belanda sendiri yang kritis mengenai pembantaian di Sulawesi Selatan baru
muncul untuk pertama kali pada bulan Juli 1947.
Kamp
DST kemudian dipindahkan ke Kalibata, dan setelah itu, karena
dianggap sudah terlalu sempit, selanjutnya dipindahkan ke Batujajar dekat Cimahi. Pada bulan Oktober 1947 dilakukan reorganisasi di tubuh
DST dan komposisi Pasukan Khusus tersebut kemudian terdiri dari 2 perwira dari
KNIL, 3 perwira dari KL (Koninklijke Leger), 24 bintara KNIL, 13 bintara KL,
245 serdadu KNIL dan 59 serdadu KL. Pada tanggal 5 Januari 1948, nama DST diubah menjadi Korps Speciale
Troepen –
KST (Korps Pasukan Khusus) dan kemudian juga memiliki unit parasutis. Westerling memegang komando
pasukan yang lebih besar dan lebih hebat dan pangkatnya menjadi Kapten.
Korban
Berapa
ribu rakyat Sulawesi Selatan yang menjadi korban keganasan tentara Belanda
hingga kini tidak jelas. Tahun 1947, delegasi Republik Indonesia menyampaikan
kepada Dewan Keamanan PBB, korban pembantaian terhadap
penduduk, yang dilakukan oleh Kapten Raymond Westerling sejak bulan Desember
1946 di Sulawesi Selatan mencapai 40.000 jiwa.
Pemeriksaan
Pemerintah Belanda tahun 1969 memperkirakan sekitar 3.000
rakyat Sulawesi tewas dibantai oleh Pasukan Khusus pimpinan Westerling, sedangkan
Westerling sendiri mengatakan, bahwa korban akibat aksi yang dilakukan oleh
pasukannya "hanya" 600 orang.
Perbuatan
Westerling beserta pasukan khususnya dapat lolos dari tuntutan pelanggaran HAM
Pengadilan Belanda karena sebenarnya aksi terornya yang dinamakan contra-guerilla, memperoleh izin dari
Letnan Jenderal Spoor dan Wakil Gubernur Jenderal Dr. Hubertus Johannes
van Mook.
Jadi yang sebenarnya bertanggungjawab atas pembantaian rakyat Sulawesi Selatan
adalah Pemerintah dan Angkatan Perang Belanda.
Pembantaian
tentara Belanda di Sulawesi Selatan ini dapat dimasukkan ke dalam kategori
kejahatan atas kemanusiaan (crimes against humanity), yang hingga sekarangpun
dapat dimajukan ke pengadilan internasional, karena untuk pembantaian etnis
(Genocide) dan crimes against humanity, tidak ada kadaluarsanya. Perlu
diupayakan, peristiwa pembantaian ini dimajukan ke International
Criminal Court
(ICC) di Den Haag, Belanda.
Permintaan
maaf
Pada
12 September 2013, Pemerintah Belanda melalui Duta Besarnya di Jakarta, Tjeerd
de Zwaan, menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh korban pembantaian. "Atas nama Pemerintah Belanda saya meminta maaf atas
kejadian-kejadian ini. Hari ini saya juga meminta maaf kepada para janda dari Bulukumba, Pinrang, Polewali Mandar dan Parepare," kata Zwaan.
Selain
itu, Pemerintah Belanda juga memberikan kompensasi kepada 10 janda yang
suaminya menjadi korban pembantaian tersebut masing-masing sebesar 20 ribu Euro atau Rp 301 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar